Purbalingga – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengajak pelaku wisata dan content creator untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan Gathering Rasa Soedirman dan lomba video kebangkitan pariwisata ini dibiayai dengan dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Pajak yang diterima dari cukai tembakau jumlahnya tidak sedikit, dana tersebut membantu kegiatan pembangunan daerah termasuk kegiatan hari ini dan lomba video kebangkitan pariwisata Purbalingga,” ujar Bupati Tiwi dalam acara Gathering Rasa Soedirman, Minggu (07/08).

Menurutnya, “Para generasi muda baik pelaku wisata maupun content creator harus mulai memerangi rokok-rokok ilegal yang beredar di kabupaten Purbalingga. Penjualan rokok legal dapat memberi manfaat bagi daerah, dana bagi hasil yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bisa digunakan untuk giat-giat pembangunan,” tambahnya.

Bupati Tiwi berharap dengan kegiatan GRS yang didanai dari DBHCHT bisa menjadi momentum kebangkitan pariwisata Purbalingga yang 2 tahun terakhir terpuruk karena pandemi. Purbalingga memiliki banyak potensi wisata antara lain wisata religi, wisata edukasi dan wisata sejarah salah satunya Monumen Tempat Lahir (MTL) Soedirman yang menjadi lokasi kegiatan GRS.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwokerto Primana Denta Nugroho yang hadir dalam GRS memberikan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Denta menyampaikan rokok atau cigaret hasil dari pengolahan tembakau termasuk dalam barang yang dikenakan cukai oleh pemerintah berdasarkan UU No 39 Tahun 2007.

“Berarti mereka pemenang lomba videografi benar-benar memahami ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Denta. “Harapannya content creator dan para generasi muda bisa mendukung pemerintah dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal.”

“Jika kita berhenti membeli rokok ilegal dan beralih rokok legal, maka industri rokok ilegal akan mati sendiri. Cukai rokok legal yang dibeli oleh bapak-bapak mendukung kegiatan pembangunan daerah,” pungkas Denta.

Beberapa ciri-ciri rokok ilegal diantaranya rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.